Pada awal Maret lalu, pemerintah telah merilis insentif pajak yang berkaitan dengan sektor industri perumahan berupa PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 21/PMK.03/2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021. Dalam aturan tersebut, terdapat pembahasan mengenai kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat memanfaatkan insentif dan besaran insentifnya. Simak infografis berikut untuk mengetahui penjelasannya!
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Susun
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: Berita Pajak, PPN DTP
Artikel Terkait
Pendaftaran USKP, Panitia Umumkan 2.354 Peserta Lulus Verifikasi
Redaksi Ortax
15 November 2024
Persiapan Coretax, DJP Rilis Template File XML
Redaksi Ortax
14 November 2024
Era Coretax, Impor Data Kini Pakai Format XML
Dewa Suartama
13 November 2024
Mulai 1 Januari 2025, Kewajiban Pajak Dilakukan Terpusat
Dewa Suartama
12 November 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA